Tentang Kami
Berdasarkan Undang-undang PDRD ini, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Pelimpahan pengelolaan PBB P2 kepada pemerintah daerah menurut pasal 182 ayat 1 UU PDRD akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2014.
Badan Keuangan Daerah, saat ini sedang giat-giatnya mensosialisasikan peningkatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat. Koordinasi Percepatan Penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Siak.
Alur Pembayaran Pajak Online
01
Deskripsi langkah.
02
Deskripsi langkah.
03
Deskripsi langkah.
04
Deskripsi langkah.
05
Deskripsi langkah.
06
Deskripsi langkah.