BKD

Siak

GO DIGITAL

Mau bayar pajak tapi ngga mau ribet?
Sekarang sudah bisa bayar pajak lewat online lohh.

Daftar Aplikasi Kami

DHKP

Sistem Informasi Monitoring DHKP Online

Kunjungi

SIPP

Sistem Informasi Pengawasan Pajak

Kunjungi

INFO PBB

Cek Status Pembayaran PBB

Kunjungi

E-SPPT

SPPT DAN STTS ONLINE

Kunjungi

PBB NG

PBB NEXT GENERATION

Kunjungi

PAD ONLINE

Sistem Informasi Monitoring PAD Online

Kunjungi

Tentang Kami

Berdasarkan Undang-undang PDRD ini, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Pelimpahan pengelolaan PBB P2 kepada pemerintah daerah menurut pasal 182 ayat 1 UU PDRD akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2014.

Badan Keuangan Daerah, saat ini sedang giat-giatnya mensosialisasikan digitalisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat. Koordinasi Percepatan Penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Siak.

Pembayaran Pajak Online

01

MOBILE

02

QRIS

03

BANK

04

DEBIT CARD

05

E-COMMERCE

06

E-WALLET